Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan naskah akademik rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi.
karena berada di perairan internasional, bangkai kapal itu sebelumnya hanya dilindungi oleh perlindungan dasar sebagai Situs Warisan Dunia PBB.